Home » » KPK Vs Polri | LBH: Penyidik Kasus Bambang Sembrono

KPK Vs Polri | LBH: Penyidik Kasus Bambang Sembrono

Penyidikan kasus Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri dinilai kuasa hukum tidak transparan. Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri. 

Salah satu kuasa hukum Bambang, Febi Yonesta menilai, tak transparannya penyidikan ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini. "Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1).
 Padahal menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, SPDP berfungsi sebagai mekanisme Check and Balances dalam melakukan penyidikan. Menurutnya tanpa dikirimkannya SPDP, penyidik Polri seolah menghindari pengawasan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 jelas disebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakukan secara bertahap mulai daria laporan polisi, surat perintah penyidikan,
SPDP, upaya paksa,dan pemeriksaan.

"Penyidik mabes melakukan penyidikan sembrono," ujarnya. Penangkapan dan pemeriksaan belum dilakukan saat SPDP belum dikirimkan. "Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam” kata Alghif. Karena itu ia berharap Kejaksaan harus tegas dan jangan mau dipermainkan oleh penyidik Mabes Polri.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto sudah sesuai prosedur. Ia mempersilakan tersangka mengajukan praperadilan jika dinilai proses penangkapan Bambang tidak sesuai dengan prosesur.

"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny di kantor Bareskrim Polri, Jumat (23/1).

Bambang saat ini memang sudah keluar dari tahanan karena penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun kasus tuduhan mengarahkan orang untuk memberikan keterangan palsu pada tahun 2010 tetap berjalan. Tim kuasa kuasa hukum Bambang juga sudah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas proses penyidikan kasus ini. 


SUMBER 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : netsupertravel | gaptekpenyet | replikaindo
Copyright © 2013. IDM Travel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger