Home » » Kegiatan PNS Dilarang Menggunakan Fasilitas Hotel

Kegiatan PNS Dilarang Menggunakan Fasilitas Hotel

Rp 1.000.000,00
Larangan penggunaan fasilitas hotel untuk kegiatan PNS memberikan dampak ke industri pariwisata. Menpar pun memaparkan tiga kemungkinan dari kelanjutan aturan ini.

Beberapa saat yang lalu Menpar telah membahas mengenai aturan larangan penggunaan fasilitas hotel oleh PNS bersama MenPAN. Aturan ini pun akan dikaji ulang.

Saat ditemui oleh wartawan setelah acara Launching Calendar of Event Banten 2015 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (11/12/2014), Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan hotel turun sekitar 25%.

"Saya sudah ke daerah-daerah. Saya sudah dapat laporan resmi dari PHRI, jadi average itu turun 25%, itu impact dari kebijakan ini," ujar Arief

Menurutnya impact akan semakin besar pada daerah-daerah kecil. Di Kota besar seperti Palembang saja turunnya 42%. Ia juga menyebutkan bahwa di sebuah kota ada satu hotel yang ditutup.

"Semua concern ini sudah kita sampaikan, kurang lebih akan dipertimbangkan. Ada 3 pilihan, satu ditunda pelaksanaannya, yang kedua direvisi dari kata-kata dihentikan menjadi dikurangi, yang ketiga ya dibatalkan," jelas Arief.

Arief mengharapkan hasil yang paling bagus untuk semuanya termasuk industri pariwisata. Menurutnya aturan ini memberikan multiplier impact yang sangat besar.

Sumber : http://travel.detik.com/read/2014/12/11/194411/2775061/1382/tiga-kemungkinan-hasil-kaji-ulang-larangan-pns-menggunakan-fasilitas-hotel

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : netsupertravel | gaptekpenyet | replikaindo
Copyright © 2013. IDM Travel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger